Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945
pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan
perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini
berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara
menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan
hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para
siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru
bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi
sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh
kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama
antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta
Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya
belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang
dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat
pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar
melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi,
mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan
sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan
pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi
sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa
yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar