Jumat, 03 November 2017

Sistem Pendakatan Informasi Dalam Koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
– organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine


–  System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
–  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
–  The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
– Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota.

–  Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
– Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
–  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
–  Sifat-sifat dari anggota �� sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
–  Intensitas kerjasama �� semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
–  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
–  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
–  Stabilitas kerjasama.
–  Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

MAKALAH “PERMASALAHAN KOPERASI DI INDONESIA”



MAKALAH
“PERMASALAHAN KOPERASI DI INDONESIA”
Oleh :
Cindy Juliyani
11215507




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
2017
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini saya ajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill) dengan judul “Permasalahan Koperasi di Indonesia”.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang kesempurnaan makalah ini membangun dari pembaca demi.











DAFTAR ISI


COVER ............................................................................ ............................................................................ 1
KATA PENGANTAR ..................................................... ......................................................................... 2
DAFTAR ISI ...................................................................... ....................................................................... 3

BAB I PENDAHULUAN ................................................. ....................................................................... 4
1.1 LATAR BELAKANG ...................................................... ................................................................ 4
1.2 RUMUSAN MASALAH ................................................. ................................................................ 5
1.3 TUJUAN PENULISAN .......................................................... .................................................. 5
1.4 MANFAAT...................................................................................... ................................... 5

BAB II PEMBAHASAN ...................................................................... ................................ 6
2.1. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KOPERASI.......................................6

BAB III PENUTUP ................................................. ........................................................................................ 11
3.1 Kesimpulan ...................................................... ................................................................................................. 11

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................... ....................................... 12






BAB I
PENDAHULUAN

1.1.LATAR BELAKANG
Koperasi dan UKM merupakan bagian integral dunia usaha nasional, mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi serta memecahkan masalah ekonomi pada khususnya. Berbagai cara telah digunakan manusia untuk memecahkan permasahan ekonomi yang telah dihadapi salah satunya adalah koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya.
Berdasarkan UUD Republik indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan maka tersirat suatu harapan bahwa Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sekaligus sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan keadilan.
Koperasi memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan. Keberadaan usaha kecil tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional, karena usaha kecil merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia.
Dalam upaya membangun ekonomi nasional sub- sektor industri mikro kecil dan menengah (IMKM) yang dalam istilah sering disebutkan UKM ataupun usaha kecil. Usaha kecil mendapat prioritas untuk dibina dan dikembangkan dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional. Industri kecil maupun besar, dan menengah merupakan sektor yang turut memberikan kontribusi terhadap kontribusi perekonomian nasional seperti Koperasi dan UKM. oleh karna itu program pembinaaan dan pengembangannya senantiasa harus dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Koperasi yang merupakan gerakan ekonomi yang tumbuh dari masyarakat merupakan organisasi swadaya masyarakat yang lahir atas kehendak, kekuatan dan partisipasi dari masyarakat itu sendiri dalam menentukan tujuan, sasaran kegiatan, serta kegiatan pelaksanaannya.

1.2.Rumusan Masalah
  1. Apa permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia saat ini?
1.3.Tujuan
  1. Menjelaskan tentang permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia saat ini
Manfaat
  1. Dapat mengetahui tentang permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia saat ini











BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Permasalahan yang Dihadapi Koperasi di Indonesia Saat Ini
Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dan tujuan koperasi yaitu mensejahterakan para anggotanya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.
Namun koperasi sendiri sekarang mengalami banyak hambatan yang membuat koperasi lambat dalam berkembang, hambatan tersebut berasal baik dari fasilitas koperasi,anggota, masyarakat,pemerintah, lingkungan maupun pengurus koperasi itu sendiri, padahal koperasi ada penunjang perekonomian karena dengan adanya koperasi UKM diindonesia bisa berkembang pesat sehingga disaat negara mengalami inflasi, UKM bisa menghendel baik dari tenaga kerja maupun devisa negara, adapun masalah yang sering dihadapioleh koperasi diantaranya:
  • Keterbatasan dana yang dimiliki.
  • Tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para   anggota terbatas.
  • Partisipasi para anggotanya masih rendah baik dari RAP maupun kegiatan lainnya yang diberikan.
  • Keterbatasan pengetahuan anggota terhadap pembagian SHU.
  • Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama, bahkan tingkat pengembalian pinjaman yang amat lama sehingga dana / modal koperasi semakin berkurang.
  • Kurangnya pengawasan dari para pengurus koperasi.
  • Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan peminat dari masyarakatnya kurang, karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa koperasi kurang menjanjikan.
  • Kurangnya edukasi tentang keuntungan dari koperasi bagi masyarakat.
  • Sedikitnya masyarakat untuk berwirausaha.
Faktor tersebut adalah masalah koperasi yang tiap tahunnya menjadi masalah koperasi yang belum bisa ditangani dengan baik hingga sekarang,tidak menutup kemungkinan koperasi berkembang ada beberapa daerah yang koperasinya bisa berkembang hal ini terjadi karena baik anggota,pengurus koperasi maupun pemerintah bisa saling berkordinasi dan saling bekerja sama dengan baik pasti masalah tersebut bisa ditangani adapun menurut saya solusi yang bisa dilakukan:
  1. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan di tv, spanduk,koran ataupun sera langsung survei ke masyarakat, agar masyarakat percaya dan yakin bahwa koperasi badan usaha yang bagus sekaligus bisa meningkatkan dana/ modal koperasi karena banyak masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi dan mau menginvestasikan uangnya kepada koperasi.
  2. Memberikan pendidikan/ pelatihan untuk para anggota koperasi.
  3. Adanya perjanjian hukum agar antar anggota dengan koperasi tidak saling merugikan baik dari pihak anggota maupun koperasi.
  4. Adanya rasa saling percaya dan bertanggung jawab atas kemajua koperasi baik dari pihak anggota maupun dari pihak pengurus atau pengawas koperasi.
  5. Memaksimalkan kerja para pengawas atau pengurus koperasi, karena ini adalah inti dari koperasi, jika pengurus atau pengawasnya tidak bekerja dengan baik seberapa banyak anggota yang ada dikoperasi tidak akan membuat koperasi berkembang.
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
  1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
  2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendir
  3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
  4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN
Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yaitu:
  1. Azas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Asas Manfaat
  2. Azas demokrasi Pancasila
  3. Azas adil dan merata
  4. Azas keseimabangan
  5. Azas kesadaran Hukum
  6. Azas kemadirian bangsa
  7. Azas kejuangan
  8. Azas ilmu pengetahuan dan teknologi
Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila sedangkan sokoguru sebagai tonggak ukur atau panduannya dan para anggota yang terlibat bisa saling bekerja sama maka Indonesia bisa menjalankan koperasi yang sehat disetiap daerah maupun disetiap provinsinya.
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
Dan dapat dijabarkan masalah masalah koperasi secara umum adalah :
  1. Koperasi jarang peminatnya
  2. Sulitnya koperasi berkembang
  3. Masalah permodalan
  4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll
Karena masalah koperasi sangat luas dan sangat komplek maka diperlukan sebuah ide / pemecahan masalah yang dapat membantu koperasi untuk berkembang, dan apabila tidak segera diatasi maka akan sulit bagi kita untuk menyelesaikan masalah tersebut pada masa mendatang karena masalah dapat berlarut – larut dan dapat berdampak sangat negatif bagi koperasi tersebut.
Perlunya analisis masalah dapat membuka langkah – langkah untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan terstuktur dengan baik dan dapat langsung menyelesaikan inti dari masalah itu dengan solusi – solusi yang dapat diterima oleh semua pengurus maupun anggota koperasi tersebut.
Analisis dari masalah – masalah  koperasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Koperasi kurang peminat bisa dikarenakan  kalah bersaing dengan lembaga – lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal , lembaga pemberian kredit atau lembaga penyimapanan dana contohnya perbankan.
  2. Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
  3. Masalah permodalan bisa dikarenakan  kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan – pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha – usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
  4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya ,lambatnya re-generasi pengurus  dari yang tua ke yang muda dengan kriteria bewawasan luas, intelektual tinggi .
Dari masalah dan analisis – analisis diatas maka kita dapat mencari solusi yang tepat, contohnya sebagai berikut :
Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga – lembaga keuangan, menurut saya dapat diatasi dengan member inovasi – inovasi yang dapat menarik minat orang banyak untuk bergabung menjadi anggota, contohnya dengan mengadakan kegiatan yang sifatnya memberi peluang usaha bagi anggota dan menambah skill bagi anggota yang bermanfaat untuk menghasilkan pendapatan bagi mereka misal membuka traning pembelajaran ,kursus menjahit, bercocok tanam tanaman budidaya, cara budidaya tambak ikan , keterampilan mesin otomotif & kerajinan tangan berupa  souvernir yang laku dijual dan menghasilkan pendapatan.
Koperasi sulit berkembang solusi tepat untuk masalah itu dapat berupa memperbaiki system kerja para pengurus dan anggota serta melakukan gerakan promosi koperasi di lingkungan sekitar untuk mendukung langkah – langkah yang direncanakan ,setelah itu kita mencari peluang peluang untuk mengembangkan koperasi dengan cara membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat agar rencana – rencana itu didukung baik secara fisik maupun secara materi.
Solusi untuk masalah permodalan sangat berhubungan dengan point masalah kedua, mungkin dapat diatasi dengan melakukan joint veture atau merge dengan perusahaan yang sama bidang usahanya ,ataupun dengan sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, tetapi dapat berdampak juga bagi kelangsungan koperasi karena kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidak fokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri, dengan contoh walaupun diadakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah tetapi karena seseorang mempunyai kuasa pasti menimbulkan rasa sungkan bagi yang lain untuk mengutarakan idenya padahal idenya mungkin lebih bagus daripada seseorang yang punya memberi modal tersebut.
Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Untuk mendukung proses berkelanjutan koperasi perlu re-generasi  dari  pengurus yang tua ke pengurus yang lebih muda dengan cepat dan sebelumnya pengurus muda harus dibekali pengetahuan yang luas untuk mengatasi masalah- masalah yang biasa timbul,  biasanya diberikan oleh seniornya yang sudah mempunyai pengalaman banyak.
Itulah sekilas masalah yang dihadapi koperasi di Indonesia.












BAB III
PENUTUP

3.1.KESIMPULAN
Perkoperasian di Indonesia saat ini sedang menghadapi banyak masalah, baik dalam segi internal eksternal maupun dalam skalanya secara makro maupun mikro. Perlu dukungan dari banyak pihak untuk lebih mengembangkan koperasi. Karena koperasi akan berkembang jika dari anggotanya dapat bergerak untuk mengaktifkan usaha koperasi maka perlu penumbuhan kesadaran akan pentingnya peran anggota dalam kemajuan koperasi.














DAFTAR PUSTAKA

Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi.Jakarta. Margaretha Pustaka
diakses 6 April 2015

EKONOMI KOPERASI KOPERASI DI INDONESI



MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
KOPERASI DI INDONESI


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5zNyS3hMn9uBm95a_QEX8GyrYQ8x22F-QAVJlYiJEN4kGur3EFXoPT2tchp3oaG5hRbZm_qgrKe9qNkZ10Lbl6ykcB7rqttpuqJj0QJkeerk9b4_f-NbM6tD98KA-YYfOMRcmBH6kX326/s320/Logo+UG.jpg


Disusun Oleh  :

1.      Cindy Juliyani



Kelas          : 3EA11



UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang UKM/Koperasi untuk tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI#. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu media pembelajaran.

Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi# di program studi Akuntansi fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Widiyarsih selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi# dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.

Kami menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

















DAFTAR ISI

COVER ............................................................................ ............................................................................ 1
KATA PENGANTAR ..................................................... ......................................................................... 2
DAFTAR ISI ...................................................................... ....................................................................... 3

BAB I PENDAHULUAN ................................................. ....................................................................... 4
1.1 LATAR BELAKANG ...................................................... ................................................................ 4
1.2 RUMUSAN MASALAH ................................................. ................................................................ 4
1.3 TUJUAN PENULISAN .......................................................... .................................................. 5
1.4 KEGUNAAN PENULISAN .......................................................... ................................... 5

BAB II PEMBAHASAN ...................................................................... ................................ 6
2.1 Awal Mula Berdirinya Koperasi di Indonesia ..................................... ........................ ......6
2.2 Pengertian dari Koperasi Menurut Istilah, Undang-Undang dan Para Ahli ..................... 9
2.3 Lambang, Ciri-ciri dan Unsur Koperasi ........................................................................... 9
2.4 Ciri-Ciri Koperasi Unsur Koerasi .................................................................................. 11
2.5 Prinsip, Fungsi dan Peranan Koperasi ........................................................................... 13
2.6 Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia Manfaat
      Koperasi Dibidang Ekonomi ........................................................................................... 13
2.7 Kegiatan Koperasi ................................................... .................................................................................. 14
2.8 Jenis – Jenis Koperasi ....................................................... ................................................................. 14
2.9 Contoh Kasus Koperasi ............................................... ......................................................................... 15

BAB III PENUTUP ................................................. ........................................................................................ 18
3.1 Kesimpulan ...................................................... ................................................................................................. 18

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................... ....................................... 19





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, maka pemerintah indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.

Pemerintah indonesia sangat berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi didalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul makalah “Koperasi di Indonesia”.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana awal mula berdirinya koperasi di Indonesia ?
2.      Apa pengertian dari koperasi menurut istilah dan para ahli ?
3.      Bagaimana lambang, ciri-ciri dan unsur koperasi ?
4.      Bagaimana prinsip, asas, fungsi dan peranan koperasi ?
5.      Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ?
6.      Bagaimana manfaat koperasi dibidang ekonomi ?
7.      Bagaimana kegiatan koperasi ?
8.      Apa saja jenis-jenis koperasi ?
9.      Bagaimana contoh kasus dari koperasi ?

1.3 Tujuan penulisan
1.      Agar pembaca mengetahui awal mula berdirinya koperasi di Indonesia.
2.      Agar pembaca memahami arti dari koperasi itu sendiri.
3.      Agar pembaca mengetahui lambang, ciri-ciri dan unsur koperasi.
4.      Agar pembaca mengetahui prinsip, fungsi dan peranan koperasi.
5.      Agar pembaca mengerti peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia.
6.      Agar pembaca mengetahui manfaat koperasi dibidang ekonomi.
7.      Agar pembaca mengetahui apa saja kegiatan koperasi.
8.      Agar pembaca mengetahui apa saja jenis-jenis koperasi.
9.      Agar pembaca mengetahui contoh kasus koperasi.

1.4 Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
1.      Kegunaan secara teoritis : Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia.
2.      Kegunaan secara praktis : Diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a)      Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b)      Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Awal Mula Berdirinya Koperasi diIndonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang  memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.      Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.      Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.      Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.      Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.      Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.

            Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1.      Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2.      Bea materainya cukup 3 gulden.
3.      Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4.      Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
a.       Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b.      Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c.       Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
·         Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
·         Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
·         Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.




2.2 Pengertian dari Koperasi Menurut Istilah, Undang-Undang dan Para Ahli
1.      Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dengan maksud mensejahterakan anggota.
2.      Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
3.      Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
a.       Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
b.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
c.       Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

2.3 Lambang, Ciri-ciri dan Unsur Koperasi
A.    Lambang Koperasi
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8LAftokja0L5QOdkoXIyXIa73MFHT7b5dbFNroV40mPfVLs8dRcuaCXkweK3Ntv8nG5g-USKsm_OZ0Bek7G4XTdOD8OuviPjDliCgRdmS4vP_Wyl8Tps9FExTHl_4Pr0_2_rkGYsC2YSj/s320/lambang+koperasi.png

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.      Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.      Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.      Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.      Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.      Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.      Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.      Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

B.     Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :      
1.      Terdiri dari perkumpulan orang.
2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

C.     Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1.      Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2.      Berasaskan kekeluargaan.
3.      Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Keanggotaannya bersifat sukarela.
5.      Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6.      Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
7.      Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

2.4 Prinsip, Fungsi dan Peranan Koperasi
A.    Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiandisebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harusmelaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c.       Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukanoleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
d.      Modal diberi balas jasasecara terbatas.
e.       Koperasi bersifat mandiri.
B.     Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:           
·         Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap   anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
·         Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
C.     Fungsi dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.      Turut serta secara aktif  dalam  upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya,  koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam  membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk  mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik



2.5 Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.       Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.      Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.       Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
a.       Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
b.      Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.6 Manfaat Koperasi Dibidang Ekonomi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasidi bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial. Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
1.      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
3.      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
4.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5.      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat


2.7 Kegiatan Koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah.

1.      Produksi Barang
Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
2.      Simpan Pinjam Modal
Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
3.      Jual Beli Produk
Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran. Misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko. Contoh Lain: Transaksi biaya listrik dan telepon, Arisan antar anggota koperasi, Memasarkan hasil produksi barang

2.8 Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2.      Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.      Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
4.      Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya

2.9 Contoh Kasus Koperasi
KOPERASI USAHA MANDIRI PERKASA
JL. PURI BINTARO PB 14 KEC. CIPUTAT, BANTEN

Kegiatan yang ada di Koperasi Usaha Mandiri Perkasa hanya pada kegiatan simpan pinjam uang. Karena kegiatannya hanya di simpan pinjam uang, maka koperasi Usaha Mandiri Perkasa memiliki target-target tertentu seperti 1 (satu) bulan harus memiliki masukan 1M.

Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana-dana  tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta suku di tahun berjalan
.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

1)      Tujuan utama Koperasi  Indonesia
Adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Koperasi Usaha Mandiri Perkasa memiliki tujuan dan fungsi lebih membantu modal kepada usaha kecil dan menengah. Untuk itu harus selalu menambahkan modal dengan menarget satu bulan 1M.

2)      Sisa Hasil Usaha (SHU) dan bonus lainnya diberikan oleh Koperasi Usaha Mandiri Perkasa kepada karyawan hanya saat Hari Raya Idul Fitri.

3)      Pola Manajemen Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.      Anggota.
2.      Pengurus.
3.      Manajer.
4.      Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.      Rapat anggota.
2.      Pengurus.
3.      Pengawas.

Pola Manajemen Koperasi Usaha Mandiri Perkasa melibatkan :
1.      Manager
2.      Staff karyawan

(Pegawai Lapangan)
Pegawai lapangan mencari nasabah setiap hari, kemudian staff karyawan mengawasi dan staff karyawan memegang beberapa  PL. selanjutnya melaporkan kegiatan atau laporan kepada manager.

Sumber : dari berbagai sumber dan karyawan Koperasi Usaha Mandiri Perkasa dibagian Pembukuan




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi  yang memiliki lingkup lebih luas. Secara umum setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi memiliki misi untuk melayani masyarakat dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bbukan koperasi  berorientasi pada passaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi sperti efisiensi. Efisiensi usaah bukan koperasi adalah kalau laba dapat diperoleh setingginya. Usaha koperasi efisiensi pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik baiknya. Keduanya memerlukan modal,biaya namun tujuannya berbeda.

Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau, koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi didalamnya modal. koperasi didapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi kesejahteraan rakyat meningkat. Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk bungan yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian indonesia.





DAFTAR PUSTAKA