Selasa, 10 Oktober 2017

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang dalam pembentukannya ditujukan untuk kesejahteraan anggotanya. Dilihat dari jenisnya, salah satu jenis koperasi yang cukup populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Lalu, apa sebenarnya Koperasi Simpan Pinjam dan bagaimana pengelolaannya? Simak ulasannya di bawah ini:
Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam
Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam pada dasarnya sama dengan koperasi kebanyakan. Hanya saja memang ada sedikit perbedaan pada beberapa bagian teknis. Dimana ruang lingkup kegiatan mencakup kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota. Akan tetapi, pada perkembangannya koperasi ini tidak hanya melayani anggota saja namun juga masyarakat secara luas.
Bila dilihat dari aspek pasiva, kegiatan penghimpunan dana didapat dari anggota dan juga masyarakat. Penghimpunan dana tersebut dapat berupa simpanan ataupun tabungan, bisa pula berbentuk pinjaman modal yang didapat dari masyarakat. Sedangkan dari aspek aktiva, kegiatan KSP ditujukan untuk mendapat laba dengan mengalokasikan dana dari hasil penghimpunan yang disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Adapun lebih rinci kegiatan KSP diantaranya yaitu:
• KSP semestinya mampu memberikan pelayanan penyimpanan dan penarikan dana oleh anggota sesuai kesepakatan dan ketentuan.
• KSP dapat menyalurkan dana yang sudah dihimpun kepada anggota di masa yang akan datang dan secara bertahap diterima kembali.
Dua kegiatan koperasi simpan pinjam di atas mesti dikelola sebaik mungkin agar diperoleh keseimbangan antara penghimpunan dan penyaluran dana.

Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dibutuhkan agar KSP dapat melakukan usahanya. Dana yang dimaksud dapat berbentuk uang yang termasuk hutang atau kekayaan bersih. Hutang merupakan dana yang didapat dari tabungan, pinjaman atau simpanan berjangka yang diterima KSP. Sementara kekayaan bersih merupakan dana yang didapat dari sumber simpanan wajib anggota dan juga simpanan sukarela.
Simpanan merupakan sumber dana utama KSP. Oleh karenanya perlu ada penjelasan terkait simpanan. Simpanan sendiri menurut PP No 9 Tahun 1995 dapat diartikan sebagai dana yang dipercayakan anggota, calon anggota, koperasi lain, dan beserta anggotanya kepada KSP dalam bentuk simpanan koperasi berjangka dan tabungan. Simpanan yang dimaksud tidak lain adalah hutang bagi KSP, sedangkan simpanan lain dari anggota adalah kekayaan bersih KSP.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1. Simpanan Pokok
Simpanan Pokok merupakan sejumlah uang yang nilai atau banyaknya wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi ketika masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak bisa diambil selama menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib merupakan simpanan yang tidak mesti sama jumlahnya yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam kesempatan dan waktu tertentu. Jenis simpanan ini bisa diambil selama masih menjadi anggota.
3. Tabungan Koperasi
Tabungan Koperasi merupakan simpanan yang penyetorannya berangsur-angsur dilakukan dan penarikannya hanya bisa dilakukan anggota yang memiliki kuasa menggunakan Buku Tabungan Koperasi. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan supaya anggota berkenan menyimpan dana di koperasi diantaranya keamanan dana, mendapat nilai tambah dalam bentuk intensif atau bunga simpanan, dan mendapat keistimewaan dibanding menabung di lembaga lainnya. Keistimewaan yang dimaksud misalnya anggota menerima di akhir tahun buku hasil usaha, bisa ikut aktif mengambil keputusan koperasi, dan lainnya.
4. Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan Berjangka Koperasi merupakan simpanan yang penyetorannya dilakukan sekali setiap jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara pihak koperasi dengan penyimpan. Ada beberapa ketentuan yang mesti dipahami, diantaranya jumlah setoran minimal, calon penyimpan sebaiknya menjadi penabung, ada imbalan misalnya bunga yang sesuai dengan jangka waktu simpanan berjangka. Kemudian, pembayaran bunga akan diberikan di tiap akhir bulan yang mana langsung ditambahkan ke saldo tabungan penabung. Simpanan koperasi simpan pinjam jenis ini tidak bisa diambil sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir.
Demikianlah ulasan singkat terkait pengelolaan koperasi simpan pinjam yang kehadirannya dimaksudkan untuk kesejahteraan seluruh anggotanya.

Ciri - Ciri Koperasi Sekolah

Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.

Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.

Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.

Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.

Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.

Melatih disiplin dan kerja.

Menyediakan perlengkapan pelajar.

Mendidik siswa hemat menabung.

Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Dasar - Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah

Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur organisasi koperasi sekolah

Struktur Organisasi Sekolah

Anggota
Pengurus
Badan Pemeriksa
Pembina dan Pengawas
Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah

Rapat anggota koperasi sekolah
Pengurus koperasi sekolah
Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah

Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

Menetapkan anggaran dasar koperasi;
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
Memberhentikan pengurus; dan
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
Penilaian laporan pengawas
Menetapkan pembagian SHU
Pemilihan pengurus dan pengawas
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
Masalah-masalah yang timbul

Landasan Pokok Dalam Koperasi

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

Kewirausahaan dan Pengurus Koperasi

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Sabtu, 07 Oktober 2017

Macam dan Jenis Koperasi

MACAM DAN JENIS KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Kamis, 05 Oktober 2017

PERKEMBANGAN KOPERASI DAN UKM DI INDONESIA




Koperasi dan UMKM mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Badan usaha yang keberadaanya sering sekali kita jumpai disekeliling kita. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah mereka memang benar-benar koperasi ataukah hanya  badan usaha yang menggunakan kedok koperasi saja? Kasus seperti ini juga tak asing bagi kita yang mengerti seperti apa badan usaha yang dinamakan koperasi.  Berbalik pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atasazas kekeluargaan.” Telah di katakan dalam ayat tersebut bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan dimana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan individu atau badan usaha tertentu seperti pada realitanya yang sering kita temui.

Misalnya, sebut saja badan usaha X yang menamakan dirinya adalah sebuah koperasi simpan pinjam dan dalam kegiatan operasionalnya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana mereka menetapkan bunga hingga 10% dari nominal dasar pinjaman. Jelas saja dapat terlihat bahwa badan usaha tersebut bukanlah sebuah koperasi. Koperasi tersebut merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan profit dengan cara memberikan bunga pinjaman sebesar itu kepada peminjam. Koperasi yang seharusnya adalah koperasi yang ingin mensejahterakan anggotanya/peminjam dan bukan mencekik sang peminjam dengan mengenakan bunga yang begitu besar kepada peminjam/anggota. Inilah salah satu koperasi yang dikatakan tidak aktif dimana secara umum pada saat ini koperasi mengalami kemajuan atau perkembangan yang sangat pesat.

Namun seperti yang dicontohkan di atas, walaupun saat ini koperasi mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar. Banyak hal yang menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip, nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya pendidikan akan perkoperasian. Penyebab yang paling sering dialami koperasi-koperasi Indonesia adalah mengalami kurangnya modal usaha yang juga disebabkan oleh tidak disiplin administratif oleh anggota serta tidak adanya kemitraan yang dijalin oleh koperasi. Hal diatas diperkuat oleh data Laporan Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010  yang dimana terdapat 88.930 koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan 21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas.

Berbeda dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami peningkatan yang sangat menggembirakan dikarenakan berhasil menyumbangkan 57% dari PDB (di dukung oleh data BPS tahun 2006 - 2010) dimana UMKM meningkat bukan hanya dari segi kuantitas melainkan tenaga kerja, modal serta asset mereka. UMKM juga dikatakan usaha ekonomi produktif yang cukup kuat, sekalipun terjadi gejolak atau krisis mereka tidak terkena dampak yang begitu menyedihkan. Hal tersebut dikarena prinsip kemandirian yang dimiliki yang artinya mereka memiliki modal sendiri dan tidak terlalu bergantung pada lembaga lain sehingga membuat mereka kokoh hingga saat ini dan menjadi katup perekonomian negara.

Pencapaian yang sangat menggembirakn bagi UMKM kita tidak didapat hanya dengan sekali mengedipkan mata. Banyak tantangan yang mereka harus lalui dan banyak masalah yang harus mereka selesaikan baik secara modal, tenaga kerja, kegiatan produksi dan hal lainnya. Sehingga apabila terdapat UMKM yang tidak siap dan tak mampu menghindari atau mengatasi gejolak yang datang maka tidak mustahil akan ada juga UMKM yang kolaps.

sumber  referensi : https://www.kompasiana.com/ratripurwasih/perkembangan-koperasi-dan-ukm-di-indonesia_5520e43ea33311614a46cdb1

Rabu, 04 Oktober 2017

Lambang dan Cara Mendirikan Koperasi

LAMBANG KOPERASI

 
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1.Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2.Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3.Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4.Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5.Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6.Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7.Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Minimal harus memiliki 20 orang anggota

Koperasi Sekunder paling sedikit dibentuk dari 3 koperasi primer

Tahapan-tahapan dalam mendirikan Koperasi

1.Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.

2.Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).

3.Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.