Selasa, 10 Oktober 2017

Dasar - Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah

Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur organisasi koperasi sekolah

Struktur Organisasi Sekolah

Anggota
Pengurus
Badan Pemeriksa
Pembina dan Pengawas
Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah

Rapat anggota koperasi sekolah
Pengurus koperasi sekolah
Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah

Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

Menetapkan anggaran dasar koperasi;
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
Memberhentikan pengurus; dan
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
Penilaian laporan pengawas
Menetapkan pembagian SHU
Pemilihan pengurus dan pengawas
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
Masalah-masalah yang timbul

1 komentar:

  1. coba nanti kedepannya Cindy nulisnya lebih terstruktur ya. jadi yang baca tidak pusing karena dipaksa baca dari atas ke bawah. coba dibagian poin yang jadi judul seperti rapat anggota bisa di Bold ya. terimakasih.

    BalasHapus