Selasa, 10 Oktober 2017

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang dalam pembentukannya ditujukan untuk kesejahteraan anggotanya. Dilihat dari jenisnya, salah satu jenis koperasi yang cukup populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Lalu, apa sebenarnya Koperasi Simpan Pinjam dan bagaimana pengelolaannya? Simak ulasannya di bawah ini:
Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam
Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam pada dasarnya sama dengan koperasi kebanyakan. Hanya saja memang ada sedikit perbedaan pada beberapa bagian teknis. Dimana ruang lingkup kegiatan mencakup kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota. Akan tetapi, pada perkembangannya koperasi ini tidak hanya melayani anggota saja namun juga masyarakat secara luas.
Bila dilihat dari aspek pasiva, kegiatan penghimpunan dana didapat dari anggota dan juga masyarakat. Penghimpunan dana tersebut dapat berupa simpanan ataupun tabungan, bisa pula berbentuk pinjaman modal yang didapat dari masyarakat. Sedangkan dari aspek aktiva, kegiatan KSP ditujukan untuk mendapat laba dengan mengalokasikan dana dari hasil penghimpunan yang disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Adapun lebih rinci kegiatan KSP diantaranya yaitu:
• KSP semestinya mampu memberikan pelayanan penyimpanan dan penarikan dana oleh anggota sesuai kesepakatan dan ketentuan.
• KSP dapat menyalurkan dana yang sudah dihimpun kepada anggota di masa yang akan datang dan secara bertahap diterima kembali.
Dua kegiatan koperasi simpan pinjam di atas mesti dikelola sebaik mungkin agar diperoleh keseimbangan antara penghimpunan dan penyaluran dana.

Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dibutuhkan agar KSP dapat melakukan usahanya. Dana yang dimaksud dapat berbentuk uang yang termasuk hutang atau kekayaan bersih. Hutang merupakan dana yang didapat dari tabungan, pinjaman atau simpanan berjangka yang diterima KSP. Sementara kekayaan bersih merupakan dana yang didapat dari sumber simpanan wajib anggota dan juga simpanan sukarela.
Simpanan merupakan sumber dana utama KSP. Oleh karenanya perlu ada penjelasan terkait simpanan. Simpanan sendiri menurut PP No 9 Tahun 1995 dapat diartikan sebagai dana yang dipercayakan anggota, calon anggota, koperasi lain, dan beserta anggotanya kepada KSP dalam bentuk simpanan koperasi berjangka dan tabungan. Simpanan yang dimaksud tidak lain adalah hutang bagi KSP, sedangkan simpanan lain dari anggota adalah kekayaan bersih KSP.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1. Simpanan Pokok
Simpanan Pokok merupakan sejumlah uang yang nilai atau banyaknya wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi ketika masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak bisa diambil selama menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib merupakan simpanan yang tidak mesti sama jumlahnya yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam kesempatan dan waktu tertentu. Jenis simpanan ini bisa diambil selama masih menjadi anggota.
3. Tabungan Koperasi
Tabungan Koperasi merupakan simpanan yang penyetorannya berangsur-angsur dilakukan dan penarikannya hanya bisa dilakukan anggota yang memiliki kuasa menggunakan Buku Tabungan Koperasi. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan supaya anggota berkenan menyimpan dana di koperasi diantaranya keamanan dana, mendapat nilai tambah dalam bentuk intensif atau bunga simpanan, dan mendapat keistimewaan dibanding menabung di lembaga lainnya. Keistimewaan yang dimaksud misalnya anggota menerima di akhir tahun buku hasil usaha, bisa ikut aktif mengambil keputusan koperasi, dan lainnya.
4. Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan Berjangka Koperasi merupakan simpanan yang penyetorannya dilakukan sekali setiap jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara pihak koperasi dengan penyimpan. Ada beberapa ketentuan yang mesti dipahami, diantaranya jumlah setoran minimal, calon penyimpan sebaiknya menjadi penabung, ada imbalan misalnya bunga yang sesuai dengan jangka waktu simpanan berjangka. Kemudian, pembayaran bunga akan diberikan di tiap akhir bulan yang mana langsung ditambahkan ke saldo tabungan penabung. Simpanan koperasi simpan pinjam jenis ini tidak bisa diambil sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir.
Demikianlah ulasan singkat terkait pengelolaan koperasi simpan pinjam yang kehadirannya dimaksudkan untuk kesejahteraan seluruh anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar