1. pendahuluan
Di negara sedang berkembang, lingkungan politik
memiliki pengaruh yang riil terhadap keberhasilan dan kegagalan perusahaan
melalui peluang dan ancaman bisnis yang ditimbulkannya. Tidak kalah penting
dibanding lingkungan ekonomi, karena seringkali mekanisme pasar di negara
sedang berkembang belum bekerja secara penuh dan transparan. Pemerintah
mempunyai banyak alasan nasionalisme, akselerasi pembangunan, pemerataan
pembangunan, koreksi kegagalan mekanisme pasar untuk campur tangan. Pemerintah
muncul sebagai mega dan sekaligus metaforce. Masih banyak dijumpai
keputusan investasi, alokasi dana, pemilihan mitra kerja dibuat lebih berdasar
pada pertimbangan politik. Oleh karena itu, eksekutif di negara sedang
berkembang dituntut untuk memiliki pemahaman lebih dari sekedar cukup dalam
memahami kecenderungan politik yang sedang berlangsung. Mereka diminta untuk
selalu mampu mengidentifikasi aktor politik riil yang menjadi pusat kekuasaan
dengan terus menerus memperbaharui political
map yang ada.
Disaat yang sama, manajemen perusahaan juga perlu ikut
bertanggung jawab mengidentifikasi kebutuhan pemerintah, terutama kebutuhan
ekonomi yang sedang mendapat skala prioritas pemenuhannya. Biasanya negara
sedang berkembang memiliki kebutuhan meningkatkan pemilikan modal yang diperlukan
melakukan akselerasi pembangunan. Tidak kalah pentingnya, negara sedang
berkembang juga memerlukan transfer teknologi dan manajemen serta membuka akses
ke pasar baru, terutama pasar internasional. Tidak kalah pentingnya, negara
sedang berkembang juga memerlukan bantuan perusahaan dalam pemenuhan kebutuhan
penyerapan tenaga kerja, prasarana dasar, dan peningkatan pembayaran pajak.
Untuk keperluan itu, manajemen hendaknya mencari potensi perusahaan dalam
memenuhi sebagian kebutuhan tersebut. Jika berhasil, maka posisi tawar menawar
perusahaan akan meningkat dan dengan demikian dapat membangun sambungan
komunikasi bisnis dengan pemerintah. Hendaknya diingat bahwa pemerintah
merupakan sumber dana dan sekaligus pasar terbesar di banyak negara sedang berkembang.
Secara agak detail, manajemen perlu meperhatikan aspek-aspek berikut ini:
ideologi negara, stabilitas politik, lembaga politik, hubungan internasional,
dan peran pemerintah yang mana akan dibahas lebih lanjut.
2. Teori
A.
Lingkungan legal dan peraturan
Semua negara
mengatur perdagangan dengan negara
lain dan mengawasi akses orang lainter
hadap sumber daya iternasional.setiap negara memiliki sistem hukum yang
berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengerahkan setiap peluang pasar
gelobal dalam sebuah negara.
Hukum
internasional
Hukum internasional dapat
didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh
berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik
atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum
internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara
tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum
inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan
isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan
negara dan pemerintah yang baru.
Negara Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan suatu Negara berarti
bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatanekonomi dalam
batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria penting:
·
Tahap
perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
·
Sistem
politik dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yangdiperintah
atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis,
kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik
campuran.Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi
mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun
melindungi sector ekonomi Negarasendiri.
v Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering
terjadi konflik tentang penggunaanhukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus
menetapkan didalam kontrak mengenai hukum manayang akan digunakan. Bila kedua
pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi.
Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak,
dantempat pelaksanaan kontrak.
v Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu
negara memberlakukan kendali atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di
negara lain. Sebuah perusahaan internasional harusmenjalankan bisnis dalam
sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku
B.
Memberi lesensi
Lisensi merupakan cara yang mudah
bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemneri lisensi
memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek
dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau
royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang
lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari
awal.
Untuk menghindari terjadinya pesaing
dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa
komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya
adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan
terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan dapat memasuki pasar kuar
negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk
mengelola untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam hal in
I perusahaan mengskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan metode
manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat
penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kobtrak
manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasolkan
produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih
sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan
manufaktur.
C. ANTITTRUST
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat"
(antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan
kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah
antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk
memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.
Contoh :
Amerika Serikat v. Addyson Pipe
& Steel Company (1898)
* Naked vs. Ancillary price fixing.
* Enam perusahaan pipa baja yang
mengendalikan lebih dari 50% pasar di bagian barat dan tengah Amerika Serikat
berkolusi untuk menaikkan harga pipa di pasar itu.
* Pembentukan kartel tak hanya
mereduksi kompetisi, untuk itu langsung terhitung ilegal. Penetapan harga yang
“naked” atau terbuka adalah per se ilegal, tanpa harus melihat alasan di
belakangnya. Walau demikian, saat reduksi kompetisi ini adalah pertimbangan
kedua dari kartel atau merger, maka menguji alasan mengapa terjadi kartel atau
merger harus dilakukan.
3. Analisis / Contoh Kasus
MENGELAKKAN
PERMASALAHAN HUKUM: ISU BISNIS YANG PENTING
Sudah jelas, lingkungan hukum global itu sangat
dinamis dan kompleks. Oleh karena itu, cara yang terbaik untuk diikuti adalah
meminta bantuan pakar hukum. Namun, pemasar yang cerdik dan proaktif dapat
berbuat banyak untuk mencegah situasi yang menimbulkan konflik, khususnya isu
yang menyangkut pendirian, yurisdiksi, paten dan merek dagang, antitrust,
lisensi dan rahasia dagang, serta penyuapan
Pendirian
Untuk menjalankan bisnis, warga negara dari suatu
negara harus mendapat jaminan bahwa mereka akan diperlakukan secara adil di
negara lain. Sebagai contoh, di Eropa Barat, pencanangan Pasar Ihnggal sekarang
menjamin warga negara dari negara anggota memperoleh perlakuan yang adil dalam
hal bisnis dan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan dalam Pasar Bersama.
Perumusan aturan pemerintah yang mengatilr kegiatan perdagangan, bisnis, dan
ekonomi di Uni Eropa menyediakan pokok tambahan bagi hukum intemasional.
Amerika Serikat telah menandatangani perjanjian
persahabatan, perdagangan, dan navigasi dengan lebih dari 40 negara. Perjanjian
ini memberikan hak kepada warga negara A.S. untuk memperoleh perlakuan
nondiskriminasi dalam melakukan kegiatan perdagangan, hak timbal-balik untuk
mendirikan bisnis, dan, khususnya, untuk berinvestasi. Perjanjian perdagangan
memberikan hak istimewa, untuk terlibat dalam kegiatan bisnis di negara lain
selain negaranya sendiri. Hal ini dapat menciptakan masalah bagi manajer bisnis
yang mungkin masih di bawah kekuasaan hukum mereka ketika mereka keluar dari
negara asalnya.
Yurisdiksi
Karyawan perusahaan yang bekerja di luar negeri
seharusnya memahami segala hal yang menyangkut yurisdiksi dari sistem peradilan
negara setempat: Perusahaan asing yang beroperasi di Amerika Serikat harus
memahami bahwa pengadilan mempunyai yurisdiksi terhadap tingkat di mana
perusahaan tersebut dapat ditunjuk untuk "menjalankan bisnis" di
negara bagian tempat pengadilan itu berada. Pengadilan dapat memeriksa apakah
perusahaan asing itu mempunyai kantor, menjalankan bisnis, mempunyai rekening
bank atau properti lainnya, atau mempunyai agen atau karyawan lainnya di negara
tersebut yang bermasalah.
Masing-masing pihak harus mencapai kesepakatan atas
permasalahan dan hukum negara mana yang akan digunakan harus secara spesifik
disebutkan dalam klausul yurisdiksional. Ada beberapia alternatif pilihan dari:
hukum yang ada di tempat domisili atau kantor pusat bisnis salah satu pihak,
tempat kontrak dibuat, atau tempat kontrak dilaksanakan. Bila terjadi
perselisihan dengan kontrak semacam itu, hal itu harus diperiksa dan diputuskan
oleh pihak yang netral seperti pengadilan atau badan arbritasi. Jika kedua
belah pihak gagal menetapkan peraturan negara mana yang berlaku, ada
serangkaian peraturan kompleks yang mengatur "konflik hukum" yang
diterapkan oleh pengadilan atau pengadilan arbitrase.
Hak
Intelektual: Paten dan Merek Dagang
Pemasar global harus memastikan bahwa hak paten dan
merek dagangnya didaftarkan di setiap negara di mana bisnis mereka berada. Di
Amerika Serikat, di mana hak paten, merek dagang, dan hak cipta didaftarkan
pada Federal Patent Office, pemegang hak paten tetap menguasai hak cipta untuk
umur paten itu meskipun produk tersebut tidak diproduksi atau dijual.
Perlindungan terhadap hak paten dan merek dagang di Amerika Serikat sangat
baik, dan undang-undang Amerika mengandalkan pada jurus prudensi kasus-kasus
yang diputuskan pengadilan sebelumnya sebagai pedoman.
Pelanggaran merek dagang dan hak cipta merupakan
persoalan kritis di dalam pemasaran global dan hal itu dapat dalam beragam
bentuk. Pemalsuan (counterfeiting) merupakan pengkopian atau menghasilkan suatu
produk secara tidak sah. Tipe ketiga dari pemalsuan ini adalah pembajakan
(piracy), mempublikasikan atau memproduksi ulang suatu karya cipta secara tidak
sah. Pembajakan khususnya merugikan di industri hiburan dan software, program
komputer, video tape, kaset, dan compact discs yang umumnya mudah untuk
diduplikat secara illegal.
Antitrust
Undang-undang antitrust dirancang untuk melawan
praktik bisnis terbatas di Amerika Serikat dan mendorong persaingan.
Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan dari zaman "krisis
kepercayaan" di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki
persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi. Undang-undang
ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Amerika Serikat
dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di luar batas-batas
A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki
suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang berlawanan dengan hukum. Hukum yang
sama juga memberikan peningkatan yang penting di luar Amerika Serikat.
Lisensi dan
Rahasia Dagang
Lisensi merupakan perjanjian kontraktual di mana
lisensor mengizinkan pemegang lisensi untuk menggunakan hak paten, merek
dagang, rahasia dagang, teknologi, atau aset tak berwujud lainnya sebagai ganti
atas pembayaran royalti atau bentuk kompensasi lainnya. Lamanya perjanjian
lisensi dan jumlah royalti yang dapat diterima perusahaan merupakan masalah
negosiasi komersial antara pemberi dan penerima lisensi. dan tidak ada
pembatasan atas pengiriman royalti ke luar negeri. Dan di banyak negara.
elemen-elemen dari lisensi ini diatur oleh lembaga pemerintah.
Pertimbangan penting dalam memberikan lisensi termasuk
analisis mengenai aset apa (hak milik) yang akan dnawaikan perusahaan untuk
dilisensi, berapa harga aset tersebut. apakah hanya memberikan hak untuk
"membuat" produk atau memberikan hak untuk "menggunakan"
dan "menjual" produknya juga. Keputusan juga harus dibuat untuk
hal-hal yang menyangkut pengaturan eksklusif atau noneksklusif dan besarnya
kewenangan penerima lisensi.
Untuk melindungi pemegang lisensi dari penggunaan
teknologi yang dilensikan untuk bersaing secara langsung dengan pemberi
lisensi, lisensor mungkin mencoba membatasi pemegang lisensi untuk hanya
menjual di negara asalnya saja. Pemberi lisensi mungkin juga mengikat secara
kontraktual pemegang lisensi untuk tidak terus menggunakan teknologi tersebut
setelah kontrak tersebut berakhir.
Rahasia dagang merupakan informasi atau pengetahuan
rahasia yang mempunyai nilai komersial, yang berada dalam lindungan hak cipta,
dan yang mana untuk itu dibuat langkah-langkah untuk tetap menjaga
kerahasiannya. Rahasia dagang termasuk proses manufacturing, formula,
rancangan, dan daftar pelanggan. Untuk melindungi penyingkapannya lisensi
rahasia dagang yang tidak dipatenkan harus dihubungkan dengan setiap karyawan
yang mempunyai akses ke informasi yang Serikat, rahasia dagang dilindungi oleh
undang-undang negara bagian.
4. Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar