PERAN KOPERASI DALAM MENINGATKAN
PENDAPATAN ANGGOTANYA
Disusun oleh : Cindy
Juliyani (11215507)
Universitas Gunadarma
Depok
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini saya ajukan sebagai tugas
mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill) dengan judul “Peran Koperasi Dalam
Meningkatkan Pendapatan Anggotanya.
Dan harapan saya semoga makalah ini
dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya
dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun
pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh
karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang kesempurnaan makalah
ini membangun dari pembaca demi.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................... 2
BAB I Pendahuluan.............................................................................................. 4
1.1.Latar Belakang Masalah.................................................................................. 4
1.2.Rumusan Masalah...........................................................................................
4
1.3.Tujuan.............................................................................................................
4
BAB II Isi............................................................................................................. 5
BAB III Pembahasan.......................................................................................... 11
3.1. Bagaimanakah cara memajukan koperasi sehingga
bisa meningkatkan pendapatan anggotanya ? 11
BAB IV Penutup................................................................................................
17
Kesimpulan.......................................................................................................... 17
Daftar Pustaka..................................................................................................... 18
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang masalah
Koperasi merupakan bentuk perusahaan
organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi di Indonesia, anggotanya
sebagian besar masih terdiri dari masyarakat yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya
rendah. Kehadirannya sering dikaitkan dengan sebuah organisasi yang hanya
memberi pinjaman pada anggota, apabila keadaan ini tetap dibiarkan, maka
selamanya Koperasi akan sulit untuk berkembang pesat.
Koperasi di Indonesia khususnya Koperasi
Simpan Pinjam sebagai salah satu lembaga keuangan mikro yang didirikan atas
dasar nilai-nilai kemandirian, tanggung jawab, demokrasi, persamaan, keadilan
dan solidaritas memiliki tekad untuk membantu mengembangkan kegiatan UKM sampai
dengan kebutuhan sehari-hari.
1.2
Rumusan masalah
1.
Bagaimanakah
cara memajukan koperasi sehingga bisa meningkatkan pendapatan anggotanya ?
1.3
Tujuan
Adapun
tujuan dibuatnya makalah ini yaitu sebabagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
bagaimanakah cara meningkatan pendapatan masyarakat yang menjadi anggota
koperasi.
BAB
II
ISI
Menurut pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992,
fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan
koperasi Indonesia tersebut diatas dapat dijabarkan sebagai sarana untuk
peningkatan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut.
1.
Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan
penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran
2.
Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja
3.
orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga
masyarakat
4.
Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
5.
Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
6.
Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan
ekonomi secara demokratis
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika
mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota
berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi
dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus
baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin
besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran
Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi.
Koperasi
memiliki kontribusi langsung terhadap kesejahteraan anggotanya karena koperasi
mempunyai asas kekeluargaan dan juga fungsi dari koperasi mensejahterakan
anggotanya. Koperasi juga memiliki beberapa prinsip diantaranya Prinsip
koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan
secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masng anggota, pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal, kemandirian dan pendidikan perkoperasian, kerjasama
antar koperasi dan fungsi dari koperasi. Untuk memajukkannya harus ada peran
aktif para anggotanya karena tanpa adanya peran aktif para anggotanya maka akan
tidak berjalan sesuai dengan motto koperasi tersebut.
mengukur
keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan
Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang
Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat
relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah
operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan
dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka
pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada
pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi,
kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya,
dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat
dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang
diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang)
dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota.
Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen
produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari
Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau
pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan
bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata
lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi
Ekonomi Anggota.
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Pembentukan
koperasi pada dahulunya juga dibentuk memang memiliki tujuan untuk
mensejahterakan para anggota-anggotanya yang kurang mampu dalam pemenuhan
anggota-anggotanya. Dan tujuan dasar dari badan usaha koperasi ini adalah
1.
Memajukan kesejahteraan para anggota koperasi.
koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama
ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada
umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
2.
Memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi
karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
3.
Membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada
masyarakat kecil Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
secara umum
manfaat-manfaat badan usaha koperasi tersebut biasanya lebih mengarah kepada
aspek bidang ekonomi dan bidang sosial. Dimulai dari manfaat bidang ekonomi
yaitu:
1.
a) Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali
kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang
lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari
yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
3.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
4.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat. Sedangkan
manfaat di bidang social:
6.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai
dan tenteram.
7.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Bagaimanakah cara memajukan
koperasi sehingga bisa meningkatkan pendapatan anggotanya ?
Meningkatkan
daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk
meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi
lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat
tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi
dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan
rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak
hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan
usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya
salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar
masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor
untuk menanamkan modalnya di koperasi.
Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam
kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan
degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan
ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar
koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang
kreatif, mandiri, dan independen.
Menerapkan
sistem GCG
Koperasi
perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah
diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.
Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu
memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan
koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan
menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia,
keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan
pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di
tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan
koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi
dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih
berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang
sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun
demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi
sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh
semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan
hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena
penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi
melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang
dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada
pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada
prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman
yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Memperbaiki
koperasi secara menyeluruh
Kementerian
Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara
efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi
seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara
profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk
mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan
nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik
melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan
akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
Membenahi
kondisi internal koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi
dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
Penggunaan
kriteria identitas
Penggunaan
prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak
baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja
berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu,
yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi
dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan
menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan
baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam
ilmu koperasi.
Menghimpun
kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan
ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha
skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan
pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi
bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang
dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang
melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi
pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat
ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor
moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha
konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan
melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam
menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk
koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun
kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan
perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab
usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh
wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup
besar.
Dengan ini
diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di
Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya
sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang
karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat
kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik
lagi.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi
memiliki kontribusi langsung terhadap kesejahteraan anggotanya karena koperasi
mempunyai asas kekeluargaan dan juga fungsi dari koperasi mensejahterakan
anggotanya. Koperasi juga memiliki beberapa prinsip diantaranya Prinsip
koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan
secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masng anggota, pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal, kemandirian dan pendidikan perkoperasian, kerjasama
antar koperasi dan fungsi dari koperasi. Untuk memajukkannya harus ada peran aktif
para anggotanya karena tanpa adanya peran aktif para anggotanya maka akan tidak
berjalan sesuai dengan motto koperasi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar