MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
KOPERASI DI INDONESI
Disusun
Oleh :
1.
Cindy
Juliyani
Kelas
: 3EA11
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang UKM/Koperasi untuk
tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI#. Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu media pembelajaran.
Makalah ini
merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi# di program studi
Akuntansi fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Widiyarsih selaku
dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi# dan kepada segenap pihak yang telah
memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam pembuatan makalah
ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari
para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
COVER
............................................................................ ............................................................................
1
KATA PENGANTAR
..................................................... .........................................................................
2
DAFTAR ISI
...................................................................... .......................................................................
3
BAB I PENDAHULUAN ................................................. .......................................................................
4
1.1 LATAR BELAKANG ...................................................... ................................................................
4
1.2 RUMUSAN MASALAH ................................................. ................................................................
4
1.3 TUJUAN PENULISAN .......................................................... ..................................................
5
1.4 KEGUNAAN PENULISAN .......................................................... ...................................
5
BAB II
PEMBAHASAN
...................................................................... ................................ 6
2.1 Awal Mula Berdirinya Koperasi di Indonesia ..................................... ........................
......6
2.2 Pengertian dari Koperasi Menurut
Istilah, Undang-Undang dan Para Ahli ..................... 9
2.3 Lambang, Ciri-ciri dan Unsur
Koperasi ...........................................................................
9
2.4 Ciri-Ciri Koperasi Unsur Koerasi
..................................................................................
11
2.5 Prinsip, Fungsi dan Peranan
Koperasi ...........................................................................
13
2.6 Peranan Koperasi Dalam
Perekonomian Indonesia Manfaat
Koperasi Dibidang Ekonomi
...........................................................................................
13
2.7 Kegiatan Koperasi ................................................... ..................................................................................
14
2.8 Jenis – Jenis Koperasi ....................................................... .................................................................
14
2.9 Contoh Kasus Koperasi ............................................... .........................................................................
15
BAB III
PENUTUP ................................................. ........................................................................................
18
3.1 Kesimpulan ...................................................... .................................................................................................
18
DAFTAR
PUSTAKA ...................................................................... ....................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas, maka pemerintah indonesia memperhatikan pertumbuhan
dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Pemerintah indonesia sangat
berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi didalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
makalah “Koperasi di Indonesia”.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
awal mula berdirinya koperasi di Indonesia ?
2. Apa
pengertian dari koperasi menurut istilah dan para ahli ?
3. Bagaimana
lambang, ciri-ciri dan unsur koperasi ?
4. Bagaimana
prinsip, asas, fungsi dan peranan koperasi ?
5. Bagaimana
peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ?
6. Bagaimana
manfaat koperasi dibidang ekonomi ?
7. Bagaimana
kegiatan koperasi ?
8. Apa saja
jenis-jenis koperasi ?
9. Bagaimana contoh kasus dari koperasi ?
1.3 Tujuan
penulisan
1. Agar pembaca
mengetahui awal mula berdirinya koperasi di Indonesia.
2. Agar pembaca
memahami arti dari koperasi itu sendiri.
3. Agar pembaca
mengetahui lambang, ciri-ciri dan unsur koperasi.
4. Agar pembaca
mengetahui prinsip, fungsi dan peranan koperasi.
5. Agar pembaca
mengerti peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia.
6. Agar pembaca
mengetahui manfaat koperasi dibidang ekonomi.
7. Agar pembaca
mengetahui apa saja kegiatan koperasi.
8. Agar pembaca
mengetahui apa saja jenis-jenis koperasi.
9. Agar pembaca mengetahui contoh kasus koperasi.
1.4 Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini diharapkan tercapai,
yaitu :
1.
Kegunaan
secara teoritis : Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan
sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia.
2.
Kegunaan
secara praktis : Diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan
secara praktis, yaitu :
a)
Memberi
sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b)
Memberi sumbangan
kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian
koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Awal
Mula Berdirinya Koperasi diIndonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.
Harus dibuat
dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.
Membayar bea
materai sebesar 50 gulden.
4.
Hak tanah
harus menurut Hukum Eropa.
5.
Harus diumumkan
di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1.
Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2.
Bea
materainya cukup 3 gulden.
3.
Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4.
Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
a.
Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b.
Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c.
Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
·
Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
·
Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
·
Memberikan kredit
kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal
kecil.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2
Pengertian dari Koperasi Menurut Istilah, Undang-Undang dan Para Ahli
1. Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian
umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dengan maksud mensejahterakan anggota.
2. Pengertian
Koperasi Menurut Undang-Undang
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
3.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
a.
Dr. Fay (
1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
b.
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
c.
Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
2.3 Lambang,
Ciri-ciri dan Unsur Koperasi
A. Lambang
Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki
arti:
1.
Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan
Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.
Bintang dan
Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
landasan ideal koperasi.
6.
Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.
Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna Merah
dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
B.
Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah
:
1.
Terdiri dari
perkumpulan orang.
2.
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal tidak
tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
C.
Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
1.
Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2.
Berasaskan
kekeluargaan.
3.
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5.
Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6.
Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
7.
Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.4 Prinsip, Fungsi dan Peranan Koperasi
A.
Prinsip
Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasiandisebutkan pada pasal 5 bahwa dalam
pelaksanaannya, sebuah koperasi harusmelaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini
beberapa prinsip koperasi.
c.
Sisa hasil
usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukanoleh koperasi
dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
e.
Koperasi
bersifat mandiri.
B.
Asas
Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara
Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu
sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
·
Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati
nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala
sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota
koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan
juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang
bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
·
Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus
memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang
mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
C.
Fungsi dan
Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota
koperasi pada khususnya.
2.
Turut serta
secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat
seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh
karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja
usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi
dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik
2.5 Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.
Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c.
Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d.
Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
b.
Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
2.6 Manfaat Koperasi Dibidang Ekonomi
Berdasarkan fungsi dan peran
koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasidi
bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial. Berikut ini beberapa
manfaat koperasi di bidang ekonomi.
1.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa
hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para
anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2.
Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang
lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari
yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
3.
Menumbuhkan motif
berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
4.
Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5.
Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat
2.7 Kegiatan Koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak
di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan
bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang
merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh
pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit
desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah.
1.
Produksi
Barang
Kegiatan koperasi dibidang produksi
barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan
dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha
anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin
bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama
dengan sesama anggota.
2.
Simpan
Pinjam Modal
Kegiatan koperasi yang paling banyak
dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak
masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh
karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka
tanpa bunga.
3.
Jual Beli
Produk
Kegiatan lain dari koperasi adalah
jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.
Misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga
beras di toko-toko. Contoh Lain: Transaksi biaya listrik dan telepon, Arisan
antar anggota koperasi, Memasarkan hasil produksi barang
2.8 Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman
2.
Koperasi Konsumen
adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.
Koperasi
Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
4.
Koperasi
Pemasaran adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa Koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
2.9 Contoh Kasus
Koperasi
KOPERASI USAHA MANDIRI PERKASA
JL. PURI BINTARO PB 14 KEC. CIPUTAT, BANTEN
Kegiatan yang ada di Koperasi Usaha
Mandiri Perkasa hanya pada kegiatan simpan pinjam uang. Karena kegiatannya
hanya di simpan pinjam uang, maka koperasi Usaha Mandiri Perkasa memiliki
target-target tertentu seperti 1 (satu) bulan harus memiliki masukan 1M.
Untuk bisa menjalankan usahanya
koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana-dana
tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan
bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal
dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi
simpan pinjam sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih diantaranya berasal
dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum
serta suku di tahun berjalan
.
Dari keseluruhan sumber dana
tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan
penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995
simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan
koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP
tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu
terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi
KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan
mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan
bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan
hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
1)
Tujuan utama
Koperasi Indonesia
Adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Koperasi Usaha Mandiri Perkasa
memiliki tujuan dan fungsi lebih membantu modal kepada usaha kecil dan
menengah. Untuk itu harus selalu menambahkan modal dengan menarget satu bulan
1M.
2)
Sisa Hasil
Usaha (SHU) dan bonus lainnya diberikan oleh Koperasi Usaha Mandiri Perkasa
kepada karyawan hanya saat Hari Raya Idul Fitri.
3)
Pola
Manajemen Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.
Anggota.
2.
Pengurus.
3.
Manajer.
4.
Karyawan
merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.
Rapat
anggota.
2.
Pengurus.
3.
Pengawas.
Pola Manajemen Koperasi Usaha
Mandiri Perkasa melibatkan :
1.
Manager
2.
Staff
karyawan
(Pegawai Lapangan)
Pegawai lapangan mencari nasabah
setiap hari, kemudian staff karyawan mengawasi dan staff karyawan memegang
beberapa PL. selanjutnya melaporkan kegiatan atau laporan kepada manager.
Sumber : dari berbagai sumber dan karyawan Koperasi
Usaha Mandiri Perkasa dibagian Pembukuan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri
dari perorangan yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas. Secara umum setiap kegiatan usaha ekonomi,
koperasi atau bukan koperasi memiliki misi untuk melayani masyarakat dan
berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang
mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bbukan koperasi
berorientasi pada passaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik
tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu
prinsip ekonomi sperti efisiensi. Efisiensi usaah bukan koperasi adalah kalau
laba dapat diperoleh setingginya. Usaha koperasi efisiensi pelayanan kepada
anggota dapat dilakukan sebaik baiknya. Keduanya memerlukan modal,biaya namun
tujuannya berbeda.
Koperasi didirikan untuk
meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap
anggotanya dengan harga terjangkau, koperasi berasaskan kekeluargaan dan
kegotong royongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi didalamnya
modal. koperasi didapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan
adanya koperasi kesejahteraan rakyat meningkat. Lambang koperasi Indonesia
dalam bentuk bungan yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian indonesia.
DAFTAR PUSTAKA