KOPERASI
Koperasi
adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki
dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk
menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan
sebelum bergabung dengan Koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar