Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa
dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan
berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari
tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran
berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
Anggota
Pengurus
Badan Pemeriksa
Pembina dan Pengawas
Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah
Rapat anggota koperasi sekolah
Pengurus koperasi sekolah
Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan
keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus
koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa
anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas
koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan
koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya
ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya,
serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan
atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun
yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun
yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada
masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang
cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
Memberhentikan pengurus; dan
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat
anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam
rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga
diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan
keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga
dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara
rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri
rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
Penilaian laporan pengawas
Menetapkan pembagian SHU
Pemilihan pengurus dan pengawas
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
Masalah-masalah yang timbul
coba nanti kedepannya Cindy nulisnya lebih terstruktur ya. jadi yang baca tidak pusing karena dipaksa baca dari atas ke bawah. coba dibagian poin yang jadi judul seperti rapat anggota bisa di Bold ya. terimakasih.
BalasHapus